5 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol, ini Penjelasan KPU Jatim

5 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol, ini Penjelasan KPU Jatim - GenPI.co JATIM
Ilustrasi logo KPU. Foto: Antaranews.

GenPI.co Jatim - KPU Jawa Timur menemukan adanya laporan lima orang penyelenggara pemilu yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

Hal itu diketahui melalui fitur aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan, di Jawa Timur terdapat dua orang anggota KPU di tingkat kabupaten/kota dan tiga staf yang namanya masuk sebagai anggota partai politik

BACA JUGA:  KPU Jatim Beberkan Data Pemilih, Anak Muda jadi Kunci Pemilu 2024

"Jadi total jumlah penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Jatim yang namanya dimasukkan dalam SIPOL mencapai 5 orang," kata Insan melalui keterangan tertulis KPU Jawa Timur, Jumat (5/8).

Meski nama-nama itu masuk dalam SIPOL, namun status mereka bukan merupakan angota suatu partai politik.

BACA JUGA:  KPU Surabaya Keluarkan Jadwal Pemilu 2024, Beserta Tahapannya

Mereka juga sudah membuat laporan terkait kabar tersebut.

"Terkait dengan hal tersebut yang bersangkutan telah membuat laporan ke KPU RI dan menyatakan ketidakbenaran keanggotaan parpol yang bersangkutan," terangnya.

BACA JUGA:  Ada Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwali, KPU Surabaya Angkat Bicara

Insan menambahkan, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai atau tidak, melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya