Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi, ini Alasannya

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi, ini Alasannya - GenPI.co JATIM
Situasi sidang keempat kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com.

GenPI.co Jatim - Eksepsi terdakwa kasus pencabulan Mas Bechi atau MSAT ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8).

"Nota keberatan terdakwa Bechi dari JPU tidak dapat diterima," kata Sutrisno selaku Ketua Majelis Hakim.

Dia juga mengatakan, surat dakwaan kepada terdakwa Mas Bechi yag juga anak kiai Jombang dari JPU sah menurut hukum. "Penyelesaian perkara terdakwa Bechi dilanjutkan," katanya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Mas Bechi Ngotot Sidang Offline, ini Tanggapan Jaksa

Pada eksepsi itu juga disebutkan salah satunya terkait keberatan pihak terdakwa soal pelaksanaan sidang yang digelar PN Surabaya.

Sementara itu, sesuai penjelasan bahwa pelaksanaan sidang di PN Surabaya dilalukan untuk menjaga kondusifitas dan kondisi psikologi korban.

BACA JUGA:  Tim Kuasa Hukum Mas Bechi Pertanyakan Sidang Online

Selain itu, pemindahan lokasi sidang melalui surat rekomendasi. "Suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.

Sidang selanjutnya bakal digelar minggu depan. Agenda persidangan, yakni pemeriksaan terdakwa, saksi, dan saksi ahli. "(Perisidangan, red) dilanjutkan Senin pekan depan," ucapnya.

BACA JUGA:  Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis, WCC Jombang Angkat Bicara

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus memastikan, tim kuasa hukum MSAT atau Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati telah membacakan eksespi saat sidang kedua di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya