Sidang Lanjutan Bos SMA SPI, JPU Beberkan Semua Bukti

Sidang Lanjutan Bos SMA SPI, JPU Beberkan Semua Bukti - GenPI.co JATIM
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono (kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (10-8-2022). ANTARA/Vicki Febrianto

GenPI.co Jatim - Sidang kasus kekerasan seksual atas terdakwa bos SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia Kota Batu berinisial JEP mengagendakan replik, Rabu (10/8). 

Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah bukti untuk menjawab pledoi terdakwa. 

"Pada pokoknya, kami menjawab pledoi dari penasihat hukum. Berdasarkan alat bukti yang kami hadirkan di persidangan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono. 

BACA JUGA:  Pledoi Bos SMA SPI Disebut Sebuah Blunder, Waduh!

Dia menjelaskan, bukti yang disampaikan tersebut merupakan kumpulan dari keterangan para saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang telah disiapkan JPU. 

Diharapkan replik tersebut bisa meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa bersalah dengan segala tuduhan.

BACA JUGA:  Pengacara Bos SMA SPI Bersikukuh Kasus Kliennya Rekayasa

"Kami ulas kembali sejumlah alat bukti yang pernah disampaikan di persidangan. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa bos SMA SPI Jeffry Simatupang menyebut, replik yang disampaikan JPU hanya mengulang dakwaan saja. 

BACA JUGA:  Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun, Komnas Anak: Ini Sebagai Hadiah

Bahkan, kata dia, terkesan tertumpu pada asumsi dan bukan pembuktian. Jeffry tetap meyakini bahwa perkara yang menyangkut kliennya sebagai rekayasa. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya