Awas Ngevape Sembarangan di Kawasan KTR Surabaya, Bisa Kena Denda

Awas Ngevape Sembarangan di Kawasan KTR Surabaya, Bisa Kena Denda - GenPI.co JATIM
Stiker Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemkot Surabaya (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu tak ingin asal menjatuhkan sanksi kepada masyarakat. Artinya, pihaknya bakal terlebih dahulu memberikan peringatan bagi para pelanggar.

"Memang sosialisasi dulu. Jangan sampai (masyarakat, red) kaget tiba-tiba kena denda," terangnya.

Jika sosialisasi berjalan sesuai rencana, bukan tak mungkin denda Perda KTR bakal berjalan dalam waktu dekat.

"Mungkin Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan. Kami pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa benar disosialisasikan," ujarnya.

BACA JUGA:  Sejumlah Komunitas Gelar Ekspedisi Bengawan Solo

Sebagaimana yang diketahui, sanksi pelanggar Perda KTR bagi perorangan sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial. Sedangkan, jika pelanggarnya merupakan instansi atau pelaku usaha bisa dikenakan denda mulai Rp 500 ribu hingga tak menutup kemungkin pencabutan izin. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya