Awas Ngevape Sembarangan di Kawasan KTR Surabaya, Bisa Kena Denda

Awas Ngevape Sembarangan di Kawasan KTR Surabaya, Bisa Kena Denda - GenPI.co JATIM
Stiker Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemkot Surabaya (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Bagi kamu pengguna vape atau rokok elektrik, mulai saat ini tidak bisa ngevape sembarangan di Surabaya.

Beberapa tempat menerapkan aturan pelarangan penggunaan vape, seperti sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Aturan pelarangan "ngevape" sembarangan itu tertuang di dalam Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA:  Sejumlah Komunitas Gelar Ekspedisi Bengawan Solo

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beralasan, vape tak ada bedanya dengan rokok. Asap yang dihasilkan sama-sama mengandung nikotin dan tar.

"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengadung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (11/8).

BACA JUGA:  Sopir Ambulans di Malang Dipukul Oknum Suporter, Gegara Hal ini

Perda KTR Surabaya sampai saat ini sudah berjalan. Sedangkan penerapannya dilakukan secara bertahap.

Dia tak menampik untuk mengubah kebiasaan masyarakat memang tidak mudah. Perda KTR ini terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Istri Mas Bechi Sebut Suaminya Kena Fitnah, Minta Korban Bicara Jujur

"Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga," jelasnya.

Hingga kini, sosialisasi Perda KTR terus berjalan. Termasuk mekanisme penerapan dendanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya