Residivis Rumah Kosong Kembali Rasakan Dinginnya Jeruji Besi

Residivis Rumah Kosong Kembali Rasakan Dinginnya Jeruji Besi - GenPI.co JATIM
Kedua pelaku pencurian rumah kosong MY dan MK berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. (Foto: Humas Polsek Gondanglegi)

"Korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 60 juta," pungkasnya.

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaram kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)

 

BACA JUGA:  Awas Ngevape Sembarangan di Kawasan KTR Surabaya, Bisa Kena Denda

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya