"Korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 60 juta," pungkasnya.
Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaram kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)
BACA JUGA: Awas Ngevape Sembarangan di Kawasan KTR Surabaya, Bisa Kena Denda
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News