JPU Beber Bukti Bos Sekolah SPI JEP di Pengadilan

JPU Beber Bukti Bos Sekolah SPI JEP di Pengadilan - GenPI.co JATIM
Suasana di depan Ruang Sidang Cakra tempat pelaksanaan sidang kasus kekerasan seksual dengan terduga JE di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

GenPI.co Jatim - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan bukti kasus kekerasan seksual terdakwa bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JEP.

Dijelaskan pada proses pengadilan, bukti kuat yang dibeberkan JPU bisa menjerat JEP dengan hukuman berat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono menuturkan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah alat bukti untuk membantah pledoi tim kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA:  Sidang Mas Bechi, Hanya Bisa Mendengarkan Keterangan Saksi

Lanjutnya, sejumlah alat bukti itu merupakan hasil keterangan saksi, saksi ahli, surat dan petunjuk yang sudah dipersiapkan.

"Pada pokoknya, kami menjawab pledoi dari penasihat hukum. Berdasarkan alat bukti yang ada dipersidangan. Dengan disampaikan bukti tersebut meyakinkan JPU bahwa JEP ini bersalah," ucap Yogi saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Senin (15/8).

BACA JUGA:  Polda Jatim Beberkan Fakta Terbaru JEP SMA SPI, Korban Bertambah

Adanya replik dan sejumlah barang bukti tersebut, dia berharap bisa meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa yang merupakan pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut bersalah terhadap segala tuduhan. Pihaknya mulai mengulas kembali sejumlah alat bukti yang membuktikan bahwa JEP ini bersalah.

JPU menuntut terdakwa JE dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Polda Jatim Beberkan Fakta JEP SMA SPI, Sudah Diluar Nalar

JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider 6 bulan dengan denda Rp 300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya