PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya

PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilutrasi-Petugas PLN sedang melakukan perbaikan di salah satu infrastruktur kelistrikan. PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya. (ANTARA Jatim/HO PLN UID Jatim/AM)

GenPI.co Jatim - PLN angkat bicara soal denda listrik sebesar Rp 80 juta kepada salah seorang pelanggan di Surabaya.

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya melakukan kegiatan rutin penertiban pemakaian tenaga listrik (P2PL), Senin (8/8).

Kegiatan itu dilakukan di kawasan perumahan Pakuwon Indah, Surabaya. Pengecekan dilaksanakan pada 15 rumah dalam satu klaster yang sama.

BACA JUGA:  Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta

"Dan salah satu rumah pelanggan yang kami curigai karena ada unsur segel rusak atau putus," kata Anas saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Selasa (16/8).

Usai mendapati temuan itu, petugas kemudian melakukan pengujian pada kWh meter rumah tersebut.

BACA JUGA:  Ribuan Personel PLN Siaga Saat Porprov Jatim 2022

Hasilnya, ditemukan kegagalan pengukuran yang menyebabkan berkuranganya pembacaan pengukuran listrik sebesar 28 persen.

"Ketika minus (28 persen, red) ini kemudian jadi tanda tanya penyebabnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Sempat Padam, PLN Perbaiki Listrik di Kota Batu, Hamdalah

Anas mengaku, petugas P2PL kemudian melakukan pemeriksaan secara detail pada terminal meteran listrik di rumah tersebut. "Diperiksa secara detail dan ditemukan isolasi di dalam box terminal meteran tersebut," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya