Ganti Rugi Wabah PMK Tak Jelas, Pemkab Malang Hanya Bisa Menunggu

Ganti Rugi Wabah PMK Tak Jelas, Pemkab Malang Hanya Bisa Menunggu - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Peternak sapi di Ngantang Kabupaten Malang merugi karena wabah PMK. (Foto: M Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merugikan peternak, salah satunya di wilayah Kabupaten Malang.

Dampak wabah PMK tersebut sejumlah hewan ternak sapi mati.

Mengetahui hal tersebut, pemerintah pusat beberapa bulan yang lalu sempat menjanjikan ganti rugi kepada peternak.

BACA JUGA:  Wabah PMK di Kabupaten Malang Teratasi, Kata Bupati Sanusi

Bagi peternak yang mengalami kerugian karena sapi mereka mati akibat PMK, bakal diganti sebesar Rp 10 juta.

Namun sayang, hingga saat ini kabar ganti rugi tersebut tak terdengar lagi.

BACA JUGA:  Luhut Beri Sinyal BBM Naik, Warga Jatim Siap-Siap

Pemkab Malang hingga kini belum mendapatkan informasi terbaru mengenai ganti rugi sapi yang mati akibat PMK.

Bupati Malang Sanusi mengatakan pihaknya masih menunggu lantaran masih dibahas julak-juknisnya di tataran kementerian.

BACA JUGA:  Warga Surabaya ini Terkejut, Pulang ke Rumah, Lihat Anaknya Meninggal

"Belum turun masih nunggu, kalau sudah turun langsung disalurkan," jelas Sanusi kepada GenPI.co Jatim, Jumat (19/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya