Kenaikan tersebut berdampak pada turunnya jumlah produksi rokok di pabrik-pabrik. Imbasnya penerimaan negara juga ikut turun.
Data pada 2007 jumlah pabrikan rokok mencapai 4.793, namun kini tersisa 1.003 di 2022. Kondisi serupa juga terjadi pada industri hasil rokok (IHT) yang turun 30 miliar batang dari tahun 2019.
Artinya, kenaikan harga rokok hanya berdampak pada berkurangnya volume produksi rokok legal, namun tidak konsumsi secara agregat
BACA JUGA: Cukai MBDK Harus Jelas Sasarannya, UMKM Nanti Dulu Lah
Peredaran rokok ilegal tetap meningkat dalam beberapa tahun belakangan.
“Pada simulasi tersebut jumlah pabrik rokok turun hingga tersisa 831 pabrik karena adanya penurunan volume produksi akibat adanya penurunan permintaan terhadap rokok legal,” katanya. (*)
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal, Sebegini Totalnya
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News