Kasus Perceraian di Situbondo Naik, Banyak Janda Baru

Kasus Perceraian di Situbondo Naik, Banyak Janda Baru - GenPI.co JATIM
Perkara perceraian di Pengadilan Agama Situbondo didominasi istri gugat cerai suami. (Foto: Guido Saphan/Ngopibareng.id)

GenPI.co Jatim - Kasus perceraian di Situbondo naik sebanyak 1.565 perkara, dimana didominasi pihak istri yang menggugat cerai suami.

Kasus istri menggugat cerai suami sebanyak 911 perkara, jika dilihat data hingga Agustus 2022.

Khamdimul Huda panitera pengadilan agama (PA) Situbondo mengatakan dari total 1.565 perkara itu masing-masing terdiri dari 911 perkara gugat cerai dan 453 perkara gugat talak.

BACA JUGA:  Vaksin Meningitis Menipis, KKP Kelas I Surabaya Setop Penyuntikan

Data tersebut dihimpun PA Situbondo selama delapan bulan ke belakang, atau pada periode Januari hingga Agustus 2022.

"Sisanya perceraian isbat nikah 83 perkara, asal usul anak 38 perkara, perwalian 32 perkara, " kata Khamdimul Huda dikutip dari Ngopibareng.id, Kamis (29/9).

BACA JUGA:  Dinkes Jatim Umumkan Jumlah Kasus DBD 9 Bulan Terakhir, Januari Tertinggi

Kemudian lanjutnya perceraian penetapan ahli waris sebanyak 16 perkaran, harga bersama 5 perkara, dan lainnya 27 perkara.

Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 juga punya andil terhadap jumlah perceraian di PA Situbondo. (*)

BACA JUGA:  Jantung Warga Tuban ini Hampir Copot Lihat Nominal Saldo, Alamak!

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya