24 RIbu Tenaga Non-ASN Surabaya Bisa Bernapas Lega

24 RIbu Tenaga Non-ASN Surabaya Bisa Bernapas Lega - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Sebanyak 24 ribu pegawai outsourcing (OS) atau non-ASN bisa bernapas lega. Pasalnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan mempertahankan mereka.

Eri tetap ingin mempertahankan tenaga outsourcing meskipun pemerintah pusat berencana menghapusnya pada 2023.

Menurut Eri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberi lampu hijau kepada tenaga non-ASN kendati harus menyesuaikan sejumlah aturan.

BACA JUGA:  Kewajiban Belanja E-peken Bagi ASN Surabaya, Ini Kata Pengamat

"Saya mengatakan tidak bisa kalau ini (non-ASN) dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, sehingga saya pertahankan tenaga itu," katanya, Sabtu (26/11).

Sebenarnya, kata dia, pemkot telah mendapat peringatan dari pemerintah pusat karena jumlah tenaga non-ASN melebihi 24 ribu pegawai.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK 2022 Sudah Dibuka, Tapi Akun SSCASN Kok Tak Bisa Dibuka

Namun, disadari bahwa penganggaran yang dilakukan terhadap tenaga ASN dan non-ASN kurang pas.

Besaran gaji tenaga non-ASN mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap ASN Sampang, Diduga Terlibat Terorisme

"Jadi yang diacu bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi yang diacu Peraturan Menteri Keuangan, termasuk Perpres dengan bahasa honorarium. Nah, honorarium ini disesuaikan dengan kelulusan, ada SD, SMP, dan SMK itu beda-beda," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya