KPK Bongkar Fakta Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, dari Ijon Hingga Terima Rp 5 M

KPK Bongkar Fakta Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, dari Ijon Hingga Terima Rp 5 M - GenPI.co JATIM
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak saat tiba di Gedung KPK. Foto: Antara

GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Sumandjuntak (STPS), Rabu (14/12) malam. 

KPK telah menetapkan Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka selaku penerima. 

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli STPS selaku penerima. 

BACA JUGA:  Usai OTT, KPK Pelototi CCTV di DPRD Jatim

Dua tersangka lagi Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku pemberi.

Lantas kasus apa yang menjerat Sahat beserta kawan-kawannya? Berikut ini beberapa faktanya.

1. Terkait kasus dugaan pengurusan alokasi dana hibah

BACA JUGA:  Kadernya Kena OTT KPK, Golkar Jatim Akhirnya Buka Suara

Tersangka Sahat Tua Simandjuntak tersandung kasus pengurusan alokasi dana hibah yang penyalurannya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat (pokmas).

Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan total Rp 7,8 triliun. Dana hibah tersebut disalurkan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Provinsi Jatim.

BACA JUGA:  Profil Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjerat OTT KPK, Ternyata Gemar Beladiri

Penyalurannya melalui pokmas untuk sejumlah proyek infrastruktur di daerah hingga tingkat desa. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya