Sikat Kejahatan Perbankan, BRI Proaktif Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar APK Palsu

Sikat Kejahatan Perbankan, BRI Proaktif Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar APK Palsu - GenPI.co JATIM
BRI secara aktif terlibat dalam mendukung proses dan pengungkapan serta penangkapan para pelaku kejahatan perbankan. Foto: BRI

GenPI.co Jatim - PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI (Persero) Tbk secara aktif  terlibat dalam mendukung proses dan pengungkapan serta penangkapan para pelaku kejahatan perbankan.

Sebelumnya, Polri Polri menangkap pembuat dan penyebar file link aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform media sosial.

BRI bertindak proaktif melakukan kordinasi kepada pihak Kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan.

BACA JUGA:  BRI Gandeng Oppo Indonesia untuk Perluas Transaksi Digital

Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan Bareskrim Polri, diketahui terdapat 4 kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HP, dll), pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer,  pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban, yang terakhir pelaku kuras rekening.

Setelah memperoleh data data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.

BACA JUGA:  BRI Apresiasi Loyalitas Nasabah dengan Berikan Saham BBRI

BRI bekerja sama dengan kepolisian melakukan analisis dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, diantaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.  

BACA JUGA:  Moncer Banget! Bisnis Nasabah Premium BRI Naik 22,5 Persen

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal  50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya