Demo Buruh di Kantor Gubernur Jatim, Bawa 3 Tuntutan, Apa Saja?

Demo Buruh di Kantor Gubernur Jatim, Bawa 3 Tuntutan, Apa Saja? - GenPI.co JATIM
Aksi demonstrasi damai oleh para buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi).

Jatim.GenPI.co - Ratusan buru melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (26/10) menuntut tiga hal.

Dalam pelaksanaannya, demonstran yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menjalankan aksinya secara damai dan tertib.

Para massa aksi menyertakan sejumlah tuntutan, yakni :

BACA JUGA:  600 Calon Relawan Ikut Latihan Kebencanaan Standar Internasional

-Tolak Ombibus Law Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabullan permohonan Judicial Riview yang diajukan oleh FSPMI.

- Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Khofifah Indar Parawansa Sodorkan RSUD dr Soetomo ke Jepang

- Tetap berlakukan Upah Minimum Sektoral Kebupaten/Kota (UMSK) tahun 2022 di Jawa Timur.

Selain 3 isu secara nasional itu, demonstran juga melayangkan beberapa desakan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, salah satunya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 3,4 juta.

BACA JUGA:  Gubernur Jawa Timur Sebut 80 Persen Wilayah Berpotensi Bencana

"Angka Rp. 3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022," kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jatim, Jazuli di lokasi, Selasa (26/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya