Polres Tulungagung Tegas Soal Kereta Kelinci, ini Katanya

Polres Tulungagung Tegas Soal Kereta Kelinci, ini Katanya - GenPI.co JATIM
Sebuah kereta kelinci melintas di jalanan umum Kabupaten Tulungagung (ANTARA/HO - Joko Purnomo)

GenPI.co Jatim - Jajaran Satlantas Polres Tulungagung melarang keras semua armada kereta kelinci beroperasi di jalanan umum karena selain ilegal, transportasi darat hasil modifikasi yang mampu membawa banyak penumpang itu tidak dilengkapi sarana keselamatan yang memadai.

"Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraannya dan tidak memenuhi standar keselamatan," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan di Tulungagung, Sabtu (22/1) kemarin.

Agustyan mengakui, jumlah kereta kelinci di Tulungagung cukup banyak. Hampir setiap desa ada satu atau bahkan lebih kereta kelinci.

BACA JUGA:  Hakimnya Ditetapkan Tersangka, PN Surabaya Pilih Lakukan ini

Kendaraan ini biasanya dari truk angkutan barang yang disulap mirip kereta beserta gerbongnya. Bedanya, gerbong kereta kelinci berupa tempat duduk terbuka dengan atap.

Penggerak kereta kelinci juga dibuat dari mesin diesel pompa air. Sehingga tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan.

BACA JUGA:  Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Jangan Khawatir Soal Sidang

Nah, yang menjadi masalah, kereta kelinci banyak beroperasi bukan di area wisata langsung. Melainkan di jalanan umum pedesaan hingga jalan kabupaten dan terkadang menyeberang jalan provinsi.

Kenyataan ini yang mengkhawatirkan. Agustyan terus-terang mengaku resah dengan keberadaan kereta kelinci tersebut.

BACA JUGA:  5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran

"Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya