Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Benih Lobster, Senilai Rp 8M

Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Benih Lobster, Senilai Rp 8M - GenPI.co JATIM
Petugas Bea dan Cukai Juanda menunjukkan barang bukti penyelundupan benih lobster melalui Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15-4-2021). ANTARA/Indra

Jatim.GenPI.co - Petugas Bea dan Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman ribuan benih bening lobster ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam di Terminal 1.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman benur lobster dari Surabaya ke Batam.

BACA JUGA: FBI dan Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Lintas Negara

Informasinya pengiriman itu pada minggu-minggu ini.
 
Nah, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan di area kargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda, Kamis (15/4) mulai pukul 04.00 WIB.
 
"Sekitar pukul 10.00 WIB, terdapat beberapa kemasan yang kami curigai," ujarnya.
 
Adapun kemasan tersebut dijadwalkan berangkat ke Batam pada pukul 12.30 WIB dengan pesawat Citilink yang akan menuju Batam dengan penerbangan QG-950.
 
Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam dengan pemindai Xray dan pemeriksaan fisik terhadap kargo barang tersebut.

Hasil pengawasan petugas, kata dia, sekitar pukul 11.00 WIB Tim P2 KPPBC Juanda mencurigai paket kargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 dengan pemberitahuan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.
 
"Setelah melakukan pemeriksaan dengan pihak maskapai penerbangan dan EMPU (Ekspedisi Muatan Pengangkutan Udara), kedapatan di dalam karton berisi 2 koli masing-masing 40 kantong yang di dalamnya diperkirakan berisi puluhan ribu BBL," ujarnya.
 
Ia menyebutkan pengirim paket sesuai surat muatan udara adalah Mustakin dan penerima di Batam adalah Afrizal Pranata melalui ekspedisi PT CDA.
 
"Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 80.000 ekor sebesar Rp8 miliar," ucapnya.
 
Untuk mengelabui petugas, kata dia, barang diberitahukan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.
 
"Di dalam kemasan barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan kerupuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box styrofoam pada umumnya," katanya.
 
Dengan ini ia menegaskan bahwa pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020.

Tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait dengan Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.

Selanjutnya, diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Bak Film Action, Kejar-kejaran Polisi dan Residivis di Surabaya
 
Penangkapan BBL ini, kata dia, merupakan kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda, yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda, dan PT Angkasa Pura I (Persero). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya