168 Naraidana di Rutan Sampang Diusulkan Dapat Remisi

168 Naraidana di Rutan Sampang Diusulkan Dapat Remisi - GenPI.co JATIM
Rutan Klas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur. (ANTARA/Abd Aziz)

Jatim.GenPI.co - Sebanyak 168 narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II-B Kabupaten Sampang diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. 

Usulan tersebut lebih banyak dibanding lebaran tahun lalu. Pada saat itu narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 155 orang

BACA JUGA: Tega, Rumah Ditinggal Tarawih Malah Dicuri

Pelaksana Harian Pelayanan Tahanan Rutan Klas II-B Sampang Syaiful Rahman mengatakan, telah mengajukan nama-nama tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini yang telah memenuhi ketentuan memperoleh remisi," ujarnya, Rabu (5/5).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, narapidana yang berhak mendapat remisi ialah mereka yang memenuhi syarat dalam PermenkumHAM Nomor 21 Tahun 2013. 

Diantaranya, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, yang bersangkutan menurut penilaian petugas dinyatakan berkelakuan baik. Kemudian tidak sedang menjalani masa kurungan pengganti pidana dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya