2 PNS Kabupaten Kediri Ketahuan Minta THR ke Warga, ini Sanksinya

2 PNS Kabupaten Kediri Ketahuan Minta THR ke Warga, ini Sanksinya - GenPI.co JATIM
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang diamankan dari pungutan ke setiap desa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 saat gelar perkara di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (15/5/2021). ANTARA Jatim/ Ach

Jatim.GenPI.co - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Camat Purwoasri berinisial M serta Kepala Seksi Pemberdayaan Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D itu karena terlibat dalam perkara penarikan uang.

BACA JUGA: Warga Binaan di Pamekasan Silahturahmi Online Lebaran

Keduanya berdalih untuk tunjangan hari raya (THR).

"Kami rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), bagian hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Bupati di Kediri, Sabtu (15/5) kemarin.

Dalam rapat tersebut diatas terkait bobot nilai kesahatan, ia mengatakan. Yang bersangkutan juga sudah diingatkan berkali-kali.

Termasuk lewat telepon, tapi tetap bertransaksi. Akhirnya tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Mas Bup, sapaan akrabnya Bupati Kediri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya