Jabatan Usai, Mantan Kades di Ngawi Harus Berurusan dengan Kejari

Jabatan Usai, Mantan Kades di Ngawi Harus Berurusan dengan Kejari - GenPI.co JATIM
ilustrasi. Foto: Antara

Penyidik kejaksaan setempat akan menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya