Namun, sampai batas waktu yang disepakati utang yang dijanjikan tak kunjung ditagih. Korban yang curiga lalu menanyakan status tersangka ke Polres Madiun Kota.
Hasil penelusuran korban, ternyata tidak ada nama tersangka dalam keanggotaan di Polres Madiun Kota.
"Sementara penipuan hanya berdasar keterangan yang disampaikan tersangka. Tidak ada kartu identitas sebagai anggota kepolisian maupun seragam. Korban percaya karena tersangka mengaku anggota Satreskrim yang biasa berbaju preman," tutur Dewa.
BACA JUGA: Antisipasi Panic Buying, Polres Madiun Cek Stok Obat di Apotek
Aris Danan terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun lamanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News