Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia, 6 Kg

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia, 6 Kg - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan dari jaringan Madura saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (19/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Jatim.GenPI.co - Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jatim menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia.

Polisi menangkap dua orang kurir jaringan Madura.

BACA JUGA:  Plt Bupati Nganjuk jadi Saksi di Tipikor, Saya Tidak Tahu Banyak!

"Kedua tersangka yang ditangkap adalah warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berinsial LK dan ZN," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/20).

Berawal dari informasi bea cukai, bahwa ada paket yang dicurigai dan diduga narkotika. Hasil penyelidikan di lapangan tim menangkap dua tersangka LK dan ZN.

BACA JUGA:  OMG! Belasan Mahasiswa di Jember ini Rugi Puluhan Juta Rupiah

"Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura," ujarnya.

Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir.

BACA JUGA:  Warning Polisi Serius, Penjambret Jalan Kupang Surabaya Dikejar

Keduanya mengaku ke penyidik baru melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak dua kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya