"Tidak hanya dalam bidang pendidikan, kami juga berussaha untuk memenuhi hak-hak kaum disabilitas dalam berbagai bidang. Seperti halnya dunia kerja, pelayanan umum sampai terpenuhinya fasilitas disabilitas di tempat-tempat publik secara bertahap," jelasnya.
Hal tersebut, imbuh Ipuk, telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
“Aturan ini secara bertahap kita jalankan. Kami berkomitmen untuk bisa memenuhinya,” lanjutnya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News