Pengumuman! Gunung Bromo Bebas Kendaraan Bermotor 2 Hari, Catat Tanggalnya

Pengumuman! Gunung Bromo Bebas Kendaraan Bermotor 2 Hari, Catat Tanggalnya - GenPI.co JATIM
Potret suasana sepi Gunung Bromo. (Foto: Dok Genpi.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Kawasan Gunung Bromo bebas kendaraan bermotor selama dua hari, sebagaimana diumumkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

Penutupan kawasan Gunung Bromo dari kendaraan bermotor untuk memperingati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Kepala BB TNBTS Hendro Widjanarko menjelaskan, penutupan kendaraan bermotor di wilayah Gunung Bromo mulai berlaku pada 23 Desember 2022, pukul 18.00 hingga 24 Desember pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:  Segera Diresmikan, ini Keindahan Jembatan Kaca Gunung Bromo

“Dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali untuk kedaruratan,” kata Hendro.

Lanjutnya, meskipun kawasan Gunung Bromo bebas kendaraan bermotor untuk wisata tetap berjalan normal.

BACA JUGA:  2 Menu Spesial Natal Segera Hadir di Double Tree Hotel, Awas Ngiler

"Diperbolehkan wisata, hanya untuk kaldera Bromo atau Tengger tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor," jelasnya.

BB TNBTS sampai saat ini masih memberlakukan kuota wisatawan di Gunung Bromo, yakni 75 persen dari total daya tampung.

BACA JUGA:  Cara Dapatkan Promo Tiket Kereta Api Murah Berangkat dari Surabaya dan Malang

Hal ini dilakukan karena pihak BB TNBTS masih memberlakukan PPKM Level 1 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya