Jatim.GenPI.co - Bukannya giat bekerja, Rudi Santoso (19) asal Desa Kara, Sampang, Madura malah melakukan tindakan yang kurang patut. Ia diduga nekat mencuri sepeda motor.
Kepada polisi, Rudi mengaku upah yang diterimanya dari bekerja sebagai pengantar galon tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rudi pun nekat mencuri sepeda motor. Rencannya, hasil penjualan motor curian tersebut akan digunakan untuk membayar utang.
Hanya saja, belum sempat dijual sudah keduluan ditangkap petugas berwajib.
Polsek Lakarsanti berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut di warung kopi (warkop) daerah Bangkalan, Madura, Selasa (14/9).
"Kami menangkap Rudi di sebuah warung dekat Jembatan Suramadu pukul 01.00 WIB," ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol Arif Sasmito belum lama ini.
Rudi diduga melakukan pencurian di warkop di Jalan Wisma Lidah Kulon, Senin (13/9) pagi.
Pemuda tersebut diduga mencuri sepeda motor jenis Honda Beat L 2434 LU milik Arfan (16). Korban lupa mengambil kunci kendaraannya, sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian.
"Waktu masuk ke warung, kunci motornya masih menempel," kata dia.
Sadar kunci masih menempel, Arfan kembali melihat sepeda motornya. Namun sudah raib.
Karena bingung, korban lantas bertanya ke warga sekitar. Akhirnya, Arfan melaporkan kehilangan sepeda motor ke Mapolsek Lakarsantri.
Hasil penyelidikan kemudian diketahui keberadaan terduga pelaku curanmor.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News