Satpol PP Kota Surabaya Ingatkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 masih berlaku, yang mengatur rumah makan atau warung kopi buka hingga 22.00 WIB.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya akan memberikan sanksi tegas kepada dokter berinisial AY, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di Malang.