Ditjen Pajak ke Malang, Ada Peraturan Baru, Simak Baik-baik

23 Januari 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan roadshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kota Malang, Jumat (21/1).

Kegiatan yg diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia ini diharap dapat menjadi sarana penyampaian materi secara lebih detail.

Undang-undang tersebut mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Minyak Goreng kepada Warga di Malang

Hal ini didasari oleh niat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pajak bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara dan daerah, namun lebih dari itu pajak dapat menjaga dunia usaha.

BACA JUGA:  Terkait Minyak Goreng, Jaminan dari Gubernur Jatim Bikin Ayem

Pemerintah memberikan beragam insentif pajak bagi para pelaku usaha sejak terjadinya pandemi Covid-19. Berbagai insentif yang diberikan mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh pasal 22 impor, dan PPh pasal 25. Insentif ini pun masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Pajak bukan saja menjadi alat mengumpulkan penerimaan negara, tapi jadi alat untuk penjaga. Saya yakin setiap perusahaan telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan sejak tahun 2020,” ucap Suahasil dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1)

BACA JUGA:  Minyak Goreng di Toko Ritel Malang Diserbu, Stok Rak Menipis

Hal ini sebagai insentif pemerintah membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tahun lalu dimulai pajak PPN untuk perumahan yang kemudian diberikan insentif. Lalu pajak PPnBM bermotor dikurangi, termasuk sewa outlet ritel.

“Masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib untuk membayar pajak. Pajak itu sifatnya harus adil,” sambungnya.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Malang Sri Winarni menyampaikan, ada beberapa perubahan dalam undang-undang ini. Intinya adalah untuk pemulihan ekonomi dengan meringankan wajib pajak, baik besar maupun cara pembayarannya.

“Kita selaku warga negara yang baik, sebagai wajib pajak harus menyambut kebijakan ini. Sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah. Jadi mari kita dukung,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM