GenPI.co Jatim - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp11.500 per 1 Februari 2022.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta masyarakat untuk tidak punic buying yang kerap muncul di tengah kesulitan stok komoditi di pasaran.
"Saya harap warga tidak melakukan Panic Buying," kata Armuji tertulis, Senin (31/1).
Pemkot Surabaya, kata dia, bakal terus berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk melakukan pengawasan ketersedian minyak goreng.
"Minyak ini banyak dibutuhkan warga, termasuk juga pelaku usaha makanan mulai yang kecil hingga besar. Oleh karena itu menjadi perhatian kami," tegasnya.
Pemkot Surabaya terus berupaya untuk mengontrol harga minyak goreng melalui operasi pasar yang sudah digelar sejak awal Januari 2022.
Tidak hanya itu, Armuji menyebut, pengawasan distributor dilakukan untuk memastikan stok tersedia.
Dia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan ketika menemukan ada oknum nakal yang menjual minyak goreng di atas HET.
Sebelumnya, pemerintah untuk menyesuaikan penerapa domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dam olein ke pasar dalam negeri.
Hasilnya, harga minyak goreng curah di pasaran ditetapkan Rp11.500, menyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng dengan kemasan premium Rp 14.500 per liter. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News