Entitas Keuangan Digital di Jatim Masih Mampu Tumbuh di 2021

04 Februari 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Entitas keuangan berbasis digital di Jawa Timur tumbuh positif pada 2022, terutama financial tecnology (fintech) Peer to Peer Lending (P2P Lending). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim mencatat, pertumbuhan tersebut terjadi baik di sisi nasabah (borrower) maupun jumlah pinjaman.

"Khusus di wilayah Jawa Timur tahun lalu mencatatkan outstanding pinjaman sebanyak Rp3,4 triliun atau naik 113,6 persen (Yoy), dengan jumlah lender 86.045 entitas atau naik 46,1 persen, dan jumlah borrower 5.932.700 entitas atau naik 58,2 persen," kata Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, Kamis (3/2). 

BACA JUGA:  Tips Perencanaan Keuangan untuk Milenial, Awas Jebakan Finansial

Dia menyebut, ada sebanyak 96 pelaku fintech di Indonesia, dan 7 fintech berbasis syariah yang semuanya tumbuh positif. 

Data OJK, fintech koncensional saat ini memiliki aset Rp4 triliun naik 16,3 persen (Yoy), sedangkan syariah naik 23,3 persen (Yoy) Rp75,8 miliar.

BACA JUGA:  Tips Mengelola Keuangan dengan Gaji UMK Surabaya

Pertumbuhan membaik juga terjadi di nasional. Kinerja fintech Tahun 2021 mencatatkan outstanding pinjaman mencapai Rp29,1 triliun atau naik 106,6 persen (Yoy), dengan jumlah lender atau pemberi pinjaman sebanyak 801.552 entitas atau naik 13,6 persen (Yoy). 

Kenaikan tersebut juga terjadi pada jumlah borrower atau penerima pinjaman 71.836.872 entitas, atau naik 76,3 persen (Yoy).

BACA JUGA:  OJK Gerojok Ratusan Juta untuk Pelajar Surabaya

"Kami memiliki kebijakan untuk mendorong terus pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan melalui percepatan digitaliasi, termasuk fungsi pengawasan berbasis teknologi," katanya. 

Bambang mengatakan, OJK memberikan perlindungan kepada nasabah. Lembaga pengawas keuangan tersebut menerbitkan regulasi perilaku pasar sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan. 

Tak hanya itu, juga menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan, dan meningkatkan efektivitas mekanisme pengaduan konsumen. 

"Kami juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan perlindungan data pribadi yang penting guna melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM