Pesan Wali Kota Malang ini Penting, UMKM Harus Punya Merek

04 Februari 2022 10:30

GenPI.co Jatim - Keberadaan Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) memang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Malang.

Sejumlah upaya dilakukan, salah satunya memberikan bimbingan teknis terkait hak kekayaan intelektual (HaKI) yang dilakukan belum lama ini.

Sebanyak 40 pelaku UMKM dari berbagai subsektor mengikuti Bimbingan Teknis Perlindungan Hasil Kreativitas Merek di Hotel Savana, Kota Malang, Kamis (3/2).

BACA JUGA:  Penjualan UMKM Secara Daring di Malang Terus Tumbuh Tajam

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan potensi ekonomi sektor UMKM terus berkembang. Namun, beberapa di antaranya masih belum memiliki HaKI pada setiap produk yang dihasilkan.

"Malang itu potensinya luar biasa. Melalui pembinaan ini, bukan hanya hak intelektual dan mereknya saja yang perlu diperhatikan. Tetapi juga berbarengan dengan kualitasnya," ujarnya.

BACA JUGA:  Jembatan Suroboyo Buka, Pelaku UMKM Dapat Cuan

Dia berharap dengan HaKI ini UMKM bisa lebih kuat dan bisa bersaing.

Sutiaji menjelaskan, kepemilikan HaKI ini sangat penting. Selain tidak dapat diduplikasi orang lain, juga bisa mempermudah dalam agunan di perbankan.

BACA JUGA:  Ribuan UMKM di Bangkalan Tersenyum, ini Sebabnya

"Jadi, ini dibina, termasuk bersering dengan itu tidak hanya hak, bukan hanya intelektualnya, tapi termasuk kualitas. Bagaimana nanti itu pendampingan mereknya, pendaftarannya juga di-HKI. Dibuat jaminan itu," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni mengungkapkan, sertifikat HaKI penting untuk dimiliki semua pelaku UMKM.

“Ini merupakan salah satu terobosan bagi kita semua, agar semakin banyak pelaku usaha yang mendapat sertifikasi terutama dalam hal merek atau HaKI tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, Kota Malang memiliki banyak UMKM yang memiliki merek tapi belum banyak yang mengurus HaKI. Padahal kepemilikan HaKI dari para pelaku UMKM sangat penting untuk bersaing di pasar nasional.

“Jangan sampai mereka memiliki produk, kemudian karena abai tidak mendaftarkan HaKI-nya, malah dipergunakan orang lain, diperbanyak orang lain, dipakai panten oleh orang lain, didaftarkan orang lain," kata perempuan yang akrab di sama Dayu ini.

Dalam hal ini, Disporapar pun berkoordinasi dengan dinas lainnya, seperti Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Hal ini dilakukan agar semua subsektor industri ekonomi kreatif terjangkau dalam fasilitas tersebut.

"Kalau mereka memang tidak mampu, kita fasilitasi. Yang belum di mana kendala mereka itu kita cari satu per satu, bagaimana yang penting mendapatkan HaKI," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM