Tol Kepanjen-Tulungagung Segera, Awas Mafia Tanah Berkeliaran

25 Februari 2022 08:00

GenPI.co Jatim - Tol Kepanjen-Tulungagung atau Agungblijen (Tulungagung – Bitar – Kepanjen ) diperkirakan dikerjakan mulai Tahun 2023.

"Masih panjang prosesnya, paling cepat tahun 2023," kata Konsultan Studi Kelayakan Tol Agungblijen Redit, Kamis (24/2).

Pun demikian, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung mulai bergerak mengantisipasi para mafia tanah.

BACA JUGA:  Masuk Rest Area Jalan Tol di Jatim Dibatasi Selama Nataru

Biasanya, mereka akan mengambil untung dengan membeli lahan di jalur pembebasan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pemetaan lahan dari desa ke desa yang akan dilalui proyek Tol Agungblijen,” kata Kepala BPN Kabupaten Tulungagung Tulus Susilo.

BACA JUGA:  Pengumuman Penting! Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Pekan Depan

Pihaknya akan menindak tegas bila menemukan adanya peralihan kepemilikan lahan dengan luasan tidak wajar, kemudian dibarengi dengan kenaikan harga tanah hingga 2-3 kali lipat.

Saat melakukan aksi, para mafia tanah tersebut biasanya bekerja sama dengan perangkat desa.

BACA JUGA:  Info Terbaru 2 Pemuda Masuk Tol Surabaya Naik Motor, ini Nasibnya

"Kalau terlanjur (terbit sertifikat) maka kami harus berani membatalkan jika terbukti mafia tanah," katanya.

Tulus mengaku tengah melakukan pemetaan lahan dari desa ke desa, selaian melakukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan," katanya.

Pihaknya juga meminta warga segera melengkapi surat-suratnya dan mengawasi patok tanah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiharto mengingatkan tentang adanya mafia tanah dalam rencana pembangunan tol di Tulugagung.

"Rawan (mafia tanah), makanya saya sampaikan ke masyarakat supaya jangan percaya isu-isu yang belum jelas," ujarnya.

Dia pun mengimbau warga yang membeli tanah bertanya dulu ke Badan Pertanahan Negara (BPN) sebelum membeli.

Modus yang dilakukan oleh mafia tanah biasanya memalsukan sertifikat tanah. Jika ditemukan mafia tanah, warga bisa melaporkan ke Polisi, Kejaksaan atau langsung ke BPN.

"Ditindaklanjuti, ditelusuri mana yang memenuhi unsur," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM