Warga Malang Perhatikan, Syarat Beli Tanah Gunakan BPJS Kesehatan

27 Februari 2022 19:00

GenPI.co Jatim - BPJS Kesehatan Malang gencar menyosialisasikan kepesertaan sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan jual beli tanah.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Maret.

Pada Inpres tersebut mempersyaratkan kepesertaan aktif kartu JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses jual beli tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

BACA JUGA:  Pesan Bupati Lumajang Tak Bisa Diabaikan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata mengatakan, aturan ini diperuntukkan bagi pembeli saja.

Sementara itu, untuk layanan perubahan akta jual beli (AJB) baik perorangan maupun badan usaha tidak dikenakan. Sedangkan bagi warga negara asing minimal sudah tinggal atau bekerja di Indonesia selama enam bulan.

BACA JUGA:  KONI Jatim Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Atlet Puslatda

“Bagi warga yang terkendala saat akan melakukan jual beli tanah hendaknya segera berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan setempat atau pusat layanan di 165, 1500 400 dan mobile JKN," ujarnya, saat sosialisasi virtual, Jumat (25/2)

Kemungkinan terjadi masalah bisa saja terjadi, seperti tunggakan iuran dan mungkin harus ada perbaikan data atau adanya data ganda.

BACA JUGA:  Duh, 622.986 Warga Miskin Jatim Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan

Jika ada tunggakan, warga diberikan toleransi untuk melunasi tunggakannya selama 12 bulan dengan mengikuti program REHAB atau rencana pembayaran bertahap.

“Untuk perubahan data atau mengurus kartu kepesertaan baru, dibutuhkan waktu 14 hari," katanya.

Selama proses tersebut warga masih bisa melanjutkan mengurus proses jual beli tanahnya dengan menunjukkan bukti bahwa sedang mengurus atau ada perubahan data.

Dina menyampaikan, hingga saat ini belum ada peningkatan signifikan terkait dengan pengurusan aktivasi kartu JKN.

Dia menyebut, hal itu terjadi karena memang warga Malang Raya sebagian besar sudah menjadi peserta aktif dan yang menunggak juga minim.

Sejauh ini sudah dari 868 ribu jiwa masyarakat Kota Malang setidaknya sebanyak 866 ribu masyarakatnya sudah menjadi peserta JKN.

“Hal serupa juga terpantau sama di kantor BPN di tiga kabupaten/kota di wilayah kerjanya, serta proses pengurusan AJB juga tidak banyak,” bebernya.

Kendati demikian, hingga akhir Bulan Februari ini. Selain menggencarkan sosialisasi, pihak BPJS Kesehatan Malang juga tetap akan memberi pendampingan bagi warga yang membutuhkan layanan serupa di kantor maupun di Kantor BPN setempat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM