DPRD Surabaya Geram, Ada Toko yang Jual Minyak Goreng Bersyarat

12 Maret 2022 12:00

GenPI.co Jatim - DPRD Kota Surabaya mendorong pemkot mengambil langkah tegas terhadap toko modern yang membandel dengan menjual minyak goreng dengan syarat-syarat tertentu.

"Pemkot harus tegas, panggil toko-toko yang memberlakukan syarat untuk membeli minyak goreng," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, Jumat (11/3).

Tak hanya memanggil, politisi PKB ini juga meminta Pemkot Surabaya melakukan pencabutan izin pada oknum nakal. Sebab, penjualan dengan syarat dinilainya tak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

BACA JUGA:  Alur Distibusi Minyak Goreng Aman, Warga Surabaya Bisa Tenang

"Kalau perlu cabut aja izinnya. Masak ditengah situasi sulit ini, ada saja yang memanfaatkan situasi cari untung," tegasnya.

Polemik ini berawal dari temuan Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di beberapa toko modern di Kota Pahlawan.

BACA JUGA:  Warga Jatim Siap-Siap, Pemprov Tambah Pasokan Minyak Goreng

Pantauan itu menemukan tiga praktik penjualan minyak goreng bersyarat, yakni besaran minimal pembelanjaan dari Rp10 ribu hingga Rp75 ribu.

Tak hanya itu saja, ada juga oknum yang mengharuskan keanggotaan atau member tertentu untuk dapat minyak goreng.

BACA JUGA:  Pikap Angkut Minyak Goreng Terguling di Suramadu, ini Kondisinya

Lainnya ditemukan syarat membeli produk tertentu di swalayan tertentu agar dapat menebus minyak goreng.

Pemerintah telah mengatur HET Minyak Goreng Sawit jenis curah sebesar Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan premium Rp14.000 per liter. Aturan itu tertuang di dalam Permendag Nomor 6/2022.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo meminta, pemilik toko swalayan yang diduga melakukan tindakan penjualan minyak goreng dengan mencantumkan syarat agar segera menghentikan tindakannya.

"Pemilik toko swalayan akan kami minta segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM