GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya mencatat sebanyak 17.897 pelaku UMKM sudah terdaftar sebagai pemilik nomor induk berusaha (NIB).
Data tersebut merupakan hasil yang didapatkan sejak berlakunya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada 4 Agustus 2021 hingga Maret 2022.
Usaha pelaku UMKM yang tercatat di OSS-RBA itu berasal dari beragam jenis, seperti pedagang eceran yang mayoritas bergerak di sektor makanan dan minuman nonsupermarket. Selain itu juga ada warung dan rumah makan.
"Termasuk pula perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu, red) perkulakannya atau toko besar dan grosir," kata Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Soeriyawati, Kamis (17/3).
Pihaknya memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang akan mengajukan pengurusan NIB.
Wali Kota Surabaya, kata dia, telah menginstruksikan untuk intens memberi pendampingan kepada pelaku UMKM.
"Dinkopdag lebih mengutamakan sektor perdagangan bidang home industri, seperti pembuatan sepatu, souvenir, UKM batik atau pakaian, perbengkelan dan industri pengolahan makanan siap saji," lanjutnya.
Dewi memastikan, metode jemput bola yang dilakukan DPMPTSP dan Dikopdag bakal terus jalankan.
"Jadi, kami terus melakukan pendampingan dan jemput bola pengurusan NIB ini," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News