GenPI.co Jatim - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah tengah mewaspadai potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah dikemas premium.
"Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium," kata Moeldoko saat berkunjung ke Malang, Rabu (23/3).
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi penimbunan minyak goreng. Karenanya, pengawasan terus ditingkatkan.
Pemerintah, kata dia, Satgas Pangan akan dterjunkan untuk meminimalisir praktik penyelewengan dan penimbunan minyak goreng jenis curah.
"Kami akan gerakkan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan, red)," katanya.
Moeldoko menjelaskan, penetapan harga eceran tertinggi (HET) hanya untuk minyak goreng curah bertujuan sesuai mekanisme pasar.
"Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, maka harga keekonomian ditentukan oleh pasar. Namun, pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah," katanya.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan meningkatkan domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 30 persen dari total ekspor, naik dari sebelumnya yang hanya 20 persen.
Tujuannya untuk menjaga pasokan minyak goreng, khususnya jenis curah.
"Untuk perusahaan-perusahaan besar supaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya, mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (minyak goreng). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News