Jumlah Penumpang Daop 9 Turun Saat Larangan Mudik, ini Jumlahnya

12 Mei 2021 08:00

Jatim.GenPI.co - Jumlah penumpang kereta api di wilayah Daop 9 Jember menurun drastis selama larangan mudik, terlihat di sejumlah stasiun di wilayah Banyuwangi hingga Pasuruan.

"Pada hari pertama diterapkan larangan mudik terpantau sejumlah stasiun sepi karena memang perjalanan kereta api hanya untuk keperluan mendesak dan bukan untuk mudik," kata Pelaksana Harian Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Radhitya Mardika Putra di Jember, Selasa (11/5) kemarin.

BACA JUGA: Jelang Lebaran Bupati Jember ke Pasar, Begini Katanya

Jumlah penumpang KA jarak jauh yang terdiri dari KA Sritanjung, KA Tawangalun, dan KA Probowangi.

Pada 6 Mei 2021 tercatat sebanyak 136 penumpang, pada keesokan harinya 7 Mei 2021 tercatat 237 penumpang, pada 8 Mei 2021 sebanyak 188 penumpang, dan 9 Mei 2021 tercatat 312 penumpang.

"Jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan pada pekan sebelumnya sebelum adanya larangan mudik yakni pada 1 Mei 2021 tercatat sebanyak 1.610 penumpang dan pada 2 Mei 2021 tercatat 1.989 penumpang," tuturnya.

Selama larangan mudik 6-17 Mei 2021 PT KAI Daop 9 mengoperasikan lima kereta yakni KA Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang - Surabaya Gubeng.

Lalu KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.

Lanjut Radhitya, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

BACA JUGA: Jelang Lebaran Pelaku UMKM Banjir Pesanan, Jilbab dan Masker

yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM