RHU di Surabaya Boleh Buka, Tapi...

20 Mei 2021 11:30

Jatim.GenPI.co - Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang sudah lolos asesmen Satgas Covid-19 diperbolehkan buka kembali tetapi harus diawasi secara ketat.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengapresiasi yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya itu dengan kembali membuka RHU.

BACA JUGA: Warga Positif Covid-19 Perumahan di Malang Tambah, ini Jumlahnya

Dengan kembali buka, membuat roda ekonomi masyarakat bergulir kembali.

"Meskipun tentu dengan kenormalan di masa adaptasi di kehidupan baru," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Nah, dengan Pemkot Surabaya sudah memberikan izin RHU buka lagi, harapannya pelaku industri hiburan berpegang teguh pada komitmen untuk menjaga protokol kesehatan.

"Tentu kami juga akan membantu tugas pemkot untuk melakukan pengawasan terhadap RHU yang sudah menandatangi pakta intergritas menerapkan prorokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Namun apabila ada RHU yang melanggar maka pakta integritas itu, Pemkot Surabaya harus bertindak tegas memberi sanksi.

"Jangan sampai kesalahan satu pelaku RHU menciderai para pelaku RHU lainnya yang sudah sedemikian rupa gigih menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Sebaliknya, harus ada penghargaan bagi pemilik RHU yang taat aturan.

Bentuk penghargaan bisa pengurangan pajak, insentif dan lainnya. "Bagi yang melanggar, ya, harus ditindak tegas ditutup izin usahanya," katanya.

BACA JUGA: Akhir Mei Pemkab Mojokerto Lakukan PTM, Ayo ke Sekolah

Hal sama juga dikatakan, Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno. Ia bersyukur bahwa RHU sudah bisa operasional kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Termasuk batas tutup jam operasional, saya lihat tutup maksimal pukul 22.00 WIB. Ini harus dipatuhi," ujar Anas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM