Pemkab Pamekasan Beri Buruh Tani Tembakau BLT, Cek Syaratnya

09 Juni 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sri Puja Astutik menyatakan buruh tani tembakau menjadi sasaran program DBHCHT 2021.

Program dana hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 dan dana itu dibagikan dalam bentuk bantuan langsung tunai.

BACA JUGA:  Warga Bawean Kini Dapat Manfaatkan Moda Angkutan Perintis

"Selain dalam rangka memberdayakan masyarakat buruh tani, bantuan dari DBHCHT itu juga dalam rangka membantu buruh tani yang terdampak Covid-19," katanya di Pamekasan, Senin (7/6) yang lalu, menjelaskan pemanfaatan DBHCHT 2021.

Nah, untuk bisa mendapatkan BLT-DBHCHT itu, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya tidak boleh menjadi penerima BLT program lain, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

"Jadi kalau yang sudah pernah menerima BLT dari BLT yang lain seperti dari dana desa, BPUM, PKH dan lain-lain itu tidak boleh menerima dari BLT-DBHCHT ini," katanya.

Lanjutnya, penerima BLT bidang kesejahteraan masyarakat hanya berlaku untuk satu KK (kartu keluarga) 1 orang.

Pemberian BLT-DBHCHT oleh pemerintah didasari sebagai salah satu langkah dalam memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan instansi dinas lainnya terkait dengan pelaksanaan pencairan bantuan ini," kata Puji.

Saat ini, katanya, data yang masuk dari dinas teknis akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu.

"Kami juga berkoordinasi dengan perusahaan rokok yang ada di Pamekasan, karena data tentang bantuan pada buruh tani dan buruh perusahaan rokok ini merupakan yang pertama kali kami gelar," katanya.

Total jumlah perusahaan rokok yang kini terdata di Pemkab Pamekasan sebanyak 57 perusahaan dengan jumlah buruh, sekitar 12 ribu orang, sedangkan buruh tani tembakau sekitar 15 ribu orang.

Terkait penyaluran bantuan pada buruh tani tembakau ini, Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puji Astutik menyatakan, pihaknya akan mengupayakan pencairannya secepat mungkin.

Tahun ini, Pemkab Pamekasan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 64,5 milliar, meningkat sekitar Rp 17 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Menurutnya, peningkatan itu karena jumlah perusahaan rokok di Pamekasan terus bertambah, sehingga penggunaan pita cukai oleh perusahaan juga meningkat. Dampaknya pada perolehan DHCHT Pemkab Pamekasan.

Pemanfaatan DBHCHT bagi petani tembakau itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

"Peraturan ini, mengatur tentang alokasi pemanfaatan dana yang diterima kabupaten penghasil cukai," katanya.

BACA JUGA: Khofifah Bertemu Dubes Kazakshtan Bahas Ekspor

Dalam ketentuan itu dijelaskan, sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dengan rincian 15 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan sedangkan 35 persennya lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).

"Penerima BLT dijelaskan secara gamblang bahwa yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM