PPKM Darurat, Kebijakan Pahit Bagi Pengusaha

03 Juli 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto tak menampik kebijakan tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi sektor ekonomi. 

BACA JUGA: Kadin Jatim: Penyeragaman UKM dan IKM Perlu untuk Ekspor

"Ini adalah kebijakan pahit bagi kami tapi mau tidak mau kami harus mendukung, harus menaati karena kalau tidak dilaksanakan, Indonesia bisa lumpuh," ujarnya, Jumat (2/7). 

Para pelaku ekonomi tidak bisa menghindari pelaksanaan PPKM Darurat. Karena situasi kesehatan yang buruk bisa berdampak juga pada kondisi perekonomian. 

“Sekarang situasinya sangat darurat dan harus dikendalikan dengan cara PPKM darurat,” kata dia. 

Ada sejumlah sektor yang akan sangat terpukul oleh kebijakan tersebut, di antaranya penutupan mal, rumah makan atau restoran, dan pembatasan kapasitas pasar atau supermarket sebesar 50 persen. 

Belum lagi sektor perhotelan yang menurut Adik, sempat terjadi peningkatan okupansi kamar, akhirnya membatalkan pesanan. 

"Ditambah dengan aktivitas warga dibatasi hingga sore saja," tegasnya. 

Pun demikian, Adik optimis para pengusaha bisa melewatinya walaupun dengan susah payah.

"Harapan saya, tidak ada pemutusan hubungan kerja karena kebijakan PPKM darurat lebih longgar dibanding pada saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di awal pandemi Covid-19," kata dia. 

BACA JUGA: Positif Covid-19, 3 Pemain Persik Tetap Jaga Kebugaran

Adik mengaku tidak punya pilihan, karena ini menjadi cara yang bisa dilakukan menekan penyebaran Covid-19. 

Untuk itu, tambah Adik, perlu adanya dukungan pemerintah bagi dunia usaha, misalkan pemberian stimulus. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM