Jatim.GenPI.co - PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan kembali sejumlah kereta api lokal.
Di antaranya KA ekonomi lokal relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Sidoarjo (PP), dan KRD relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Bangil (PP).
BACA JUGA: Daftar KA di Daop 8 Surabaya yang Tidak Beroperasi Sementara
Selanjutnya, KRD relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Lamongan (PP), serta KRD relasi Stasiun Indro-Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Sidoarjo (PP).
Hanya saja, perusahaan plat merah itu memberlakukan syarat khusus bagi calon penumpang selama masa PPKM Darurat.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pelaku perjalanan yang diperbolehkan naik yakni pekerja perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
Dengan menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan, atau pejabat bereselon dua.
Surat tersebut juga berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya, Sabtu (10/7).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, tekonologi infomasi dan komunikasi.
Kemudia perhotelan bukan penanganan karantina Covid-19, serta Industri orientasi ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal yakni bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi.
BACA JUGA: Satgas Gakkum Polda Jatim Amankan Puluhan Obat dan Vitamin
Lalu makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News