Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi di Sentra Wisata Kuliner

21 Juli 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya memberi kelonggaran terhadap pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) seluruh Surabaya. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, kelonggaran yang diberikan berupa pembebasan retribusi. 

BACA JUGA: Kinerja Positif Pelindo III Selama Semester I Tahun 2021

"Sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya dalam menyikapi pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan, maka dibebaskan membayar retribusi selama Juli 2021," ujar Widodo, Selasa (20/7). 

Kebijakan tersebut, kata dia, berlaku di 49 titik lokasi SWK seluruh Surabaya. Widodo berharap pembebasan tersebut dapat meringankan beban pedagang saat pelaksanaan PPKM Darurat. 

"Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani," ujarnya.

Pembebasan hanya berlaku selama pemberlakukan PPKM Darurat. Setelah itu selesai, penarikan retribusi dilakukan kembali. 

Karena sifatnya keringanan, Pemkot Surabaya tidak akan menarik uang retribusi. "Jadi ya otomatis tidak kami tarik meskipun tidak mengurus pembebasan," tegasnya. 

BACA JUGA: Wagub Jatim Menolak Disebut Ada Penyekatan di Jembatan Suramadu

Widodo berharap pandemi Covid-19 cepat selesai, sehingga seluruh pedahang dapat berjualan kembali seperti sedia kala. 

"Semoga setelah ini semuanya lebih baik lagi. Tetap jaga protokol kesehatan (prokes) ketat dimanapun berada," katanya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM