Aturan PPKM Sektor Ekonomi Dilonggarkan, Prokes Tetap Ditegakkan

27 Juli 2021 18:30

Jatim.GenPI.co - Perpanjangan PPKM level 4 diikuti dengan kebijakan memberikan kelonggaran atau relaksasi di sektor ekonomi masyarakat.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sapol PP Pemkot Surabaya, Pieter Franz Rumaseb, mengatakan pemberlakuan aturan di Kota Surabaya sudah diatur sedemikian rupa.

BACA JUGA: Pabrik Rokok di Malang Diacungi Jempol Ketua DPD

Salah satunya adalah terkait dengan jam operasional warung makan, warung kopi (warkop) hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Jadi untuk pengaturan jam itu untuk klasifikasi UKM dia sampai jam 9 malam. Untuk yang lain, seluruh aktifitas di jam 8 malam," kata Pieter, Selasa (27/7).

Jika pada peraturan sebelumnya masyarakat tak bisa melakukan dine in, kali ini hal itu bisa dilakukan.

Kelonggaran ini harus disikapi secara bijak oleh pelaku usaha. Tak hanya soal jam buka, jumlah pengunjung juga dilakukan pembatasan, termasuk juga waktu makan yang dibatasi 20 menit per orangnya.

"Tapi diberikan kelonggaran lagi itu dengan teman-teman warkop untuk makan ditempat tapi maksimal 3 orang tapi bergantian," jelasnya.

BACA JUGA: Lamongan Punya Potensi Migas Luar Biasa, Agustus Mulai Pengeboran

Kemudian, Pieter menyebut bahwa Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga menginginkan penerapan displin protokol kesehatan untuk terus ditingkatkan.

"Inginnya beliau itu prokes ketat, 5M dilaksanakan oleh masyarakat," pungkas Pieter. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM