Pengusaha Properti Minta Dilibatkan P3SRS

03 Agustus 2021 13:30

Jatim.GenPI.co - Pengusaha apartemen Surabaya, minta terlibat di pembahasan Raperda Pengelolaan Rumah Susun.

Dimana di dalamnya mengatur pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

BACA JUGA: Harga Daging Ayam Anjlok, Juli 2021 Jember Deflasi

"Kami minta dalam penyusunan Raperda Rusun itu melibatkan para pelaku usaha apartemen atau rusun," kata salah seorang pelaku usaha rusun dan apartemen Dedy Prasetyo, Selasa (3/8).

Menurutnya, banyak persepsi dalam UU 20 tahun 2011 Tentang Rumah Susun yang belum terjelaskan di dalam peraturan pemerintah (PP).

Sebab PP yang digunakan sampai saat ini masih menggunakan PP Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun.

"Jadi UU-nya tahun 2011 tapi PP-nya masih memakai PP 1988. Jadi sebagai pelaku usaha apartemen, kami minta dilibatkan," kata Dedy yang juga Legal Manager Pusat Grosir Surabaya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, Raperda Pengelolaan Rumah Susun yang saat ini dibahas di DPRD mengatur pembentukan P3SRS dimana selama ini dikuasai pengembang.

"Sehingga apa yang terjadi saat ini kebanyakan adalah masyarakat/penghuni yang dirugikan," katanya.

Ia mencontohkan pengenaan tarif listrik, air, dan service charge tidak transparan.

BACA JUGA: Pedagang Bendera di Surabaya Mulai Bisa Tersenyum

Air dan listrik di hunian vertikal memang menggunakan meter induk dan tidak ke unit-unit, tetapi biasa distribusi tidak boleh dimasukkan dalam komponen harga, karena menjadi kabur.

"Jasa engineering, listrik untuk pompa dan lainnya bisa di masukkan dalam service charge," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM