Pemkab Banyuwangi Beri Sertifikat PIRT ke UMKM

21 Maret 2021 07:30

Jatim.GenPI.co - Pemkab Banyuwangi terus memberi kemudahan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Terbaru, Pemkab memberikan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kemudahan perizinan ini diberikan agar produk UMKM memenuhi syarat dan standar keamanan yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Banyuwangi Punya Klinik Kopi dan Coklat, Seru! 

"Skema membawa usaha rakyat, ekonomi arus bawah alias UMKM ini naik kelas kami lakukan secara terpadu," ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas di Banyuwangi, Sabtu (20/3). 

Ipuk optimis dengan perizinan ini produk UMKM asal Banyuwangi makin laris, dan ini juga bagian dari pemulihan ekonomi.

Senbanyak 300 pengusaha UMKM yang mengikuti penyuluhan keamanan pangan sebagai tahap awal pemberian PIRT. 

"Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha memang harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar, yaitu mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan," katanya.

"Lalu dilakukan uji pemeriksaan sarana uji produk pangan. Semuanya kami fasilitasi sampai terbitnya PIRT," imbuhnya. 

Sejumlah materi sudah mukai didisntribusian diberikan kepada para pelaku usaha mikro, mulai mutu dan keamanan pangan, bahan tambahan pangan, label dan kemasan, serta cara produksi pangan olahan yang baik. 

BAVA JUGA: Produk Reduktan Herbisida Asal Banyuwangi Diekspor ke Malayasia

Termasuk soal sertifikasi halal yang juga masuk dalam izin PIRT. Para pelaku usaha mikro mendapatkan wawasan terkait pangan dari Badan Pengawas Obat dan Pangan (BPOM), dan sejumlah perangkat daerah lainnya. 

Dengan demikian, Bupati Ipuk optimistis setelah pelaku usaha mendapatkan PIRT, kualitas produknya semakin meningkat dan pangsa pasarnya semakin luas, sehingga bisa meningkatkan hasil penjualan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM