Jatim.GenPI.co - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2022 terus mendapat penolakan.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bahkan langsung menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah menundanya.
"Surat telah kami kirimkan dan kami berharap bisa mendapatkan respons secepatnya. Kami minta jangan ada kenaikan dulu pada awal tahun 2022," kata Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, Rabu (8/9).
Dalam surat tersebut tertera permintaan kebijakan soal nasib industri hasil tembakau (IHT).
"IHT memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian Jawa Timur dan nasional," uangkapnya.
Kontribusi IHT seperti pemasukan cukai hasil tembakau, pajak rokok daerah dan PPN atas produk tembakau. Totalnya untuk tahun anggaran 2020 mencapai Rp 200 juta.
Sektor pengolahan tembakau ini menyumbang sekitar 30 persen dari produk domestik regional bruto (PDRB) Jawa Timur.
Selama 2020, sektor OHT menurun. Penurunan terbesar tercatat pada kuartal kedua dengan minus 10,84 persen ketika adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya kenaikan cukai rokok akan sangat memberatkan industri tembakau. Terlebih saat ini sedang pandemi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News