Jatim.GenPI.co - Penerapan aturan scan QR code semakin dekat, lebih tepatnya pada tanggal 14 September mendatang. Dinas Perdagangan Kota Surabaya gencar sosialisasi.
Aturan ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 39/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menyebut, pihaknya kini aktif melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Melalui Aprindo, data yang dikoordinir dari berbagai gerai, nantinya akan disampaikan ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
"Sampai sekarang persiapan di lapangan masih on progress" kata Wiwiek.
Dirinya pun berharap penerapan scan QR code ini bisa mendapatkan dukungan dari pihak pengusaha. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ia menyebut, scan QR code PeduliLindungi sebagai syarat utama pengunjung mengakses area perbelanjaan.
"Kebijakan ini berlaku secara nasional. Bukan hanya Kota Surabaya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, April Wahyu Widati menyebut, sejumlah gerai masih dikoordinir untuk mendaftar.
Data yang terkumpul dikirimkan ke DPP Aprindo di Jakarta. Kemudian didaftarkan ke sistem milik Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapatkan QR code aplikasi PeduliLindungi.
"Tapi saat ini masih ada kendala. Karena sistem PeduliLindungi belum memberikan feedback atas konfirmasi data yang sudah dikirim," kata April, Jumat (10/9). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News