Jatim.GenPI.co - Pedagang yang berjualan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) mulai membayar retrubusi di bulan September, seiring dengan habisnya kebijakan gratis biaya restribusi.
"Enggak ada. Untuk September mereka sudah bayar," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Widodo Suryantoro saat dihubungi GenPI Jatim, Selasa (28/9).
Setidaknya ada sekitar ratusan pedagang dari 1.113 pedagang dari 48 SWK yang kini sudah mulai melakukan pembayaran.
"Sudah ada sekitar 300-an pedagang yang membayar," terangnya.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya sendiri pada bulan Juli dan Agustus 2021 sempat menerapkan penggratisan biaya retribusi.
Sebab kala itu, pemkot menyadari bahwa para pedagang tengah terpukul akibat wabah pandemi Covid-19. Ditambah dengan adanya pembatasan jumlah pembeli yang makan di tempat hingga jam operasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Pedagang SWK se-Surabaya, Syafii Sholakhuddin menyebut, di bulan September ini pedagang SWK memang mulai melakukan pembayaran retribusi.
Hanya saja, ia berharap kepada Pemkot Surabaya bisa memberikan perhatian pada para pedagang.
"Ya memang September ini sudah kembali kami diwajibkan membayar retribusi. Tapi tolong lah kepada Pemkot Surabaya agar kembali membebaskan retribusi pedagang karena kondisi ini belum pulih," jelasnya.
Besaran pembayaran retribusi sendiri disesuaikan dengan ukuran atau luasan stand yang disewa. "Ya tergantung luas stand," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News