Begini Langkah dan Berkas yang Harus Disiapkan Saat Pengajuan KPR

06 Oktober 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan kaum muda untuk memiliki rumah.

Milenial biasa mengajukan Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up. Namun, tahukah skema yang harus diajukan agar disetujui bak.

Berikut beberapa langkahnya yang mungkin harus diketahui. pakar Properti dan Pembiayaan dari Pinhome, Vina Yenastri membagikan tipsnya.

BACA JUGA:  Optimis Pasar Properti Surabaya Masih Bisa Diandalkan

1. BI/SLIK Checking

Pada tahapan ini pihak bank akan memeriksa riwayat kredit, termasuk yang sedang berjalan sekaligus cicilannya.

BACA JUGA:  Pengusaha Properti Minta Dilibatkan P3SRS

Bank akan memastikan calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP.

"Kalau sudah lolos BI Checking dan enggak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka kita sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. Jadi, slip checking-nya clear," kata Vina.

BACA JUGA:  Penjualan Properti di Bawah Rp 500 Juta Mulai Menggeliat

2. Pengumpulan berkas.

Bank akan melakukan analisis sanggup atau tidak calon pembeli rumah memenuhi kewajiban pembayaran KPR.

Biasanya yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB.

Bank akan meminta calon pembeli rumah untuk menyediakan dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB.

3. Appraisal

Pihak bank akan melakukan penilaian pada properti yang akan diambil. Tahapan ini akan dilihat plafon nilai yang diberikan kepada calon pembeli rumah.

Biasanya dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 – Rp1.250.000.

4. Analisa bank

Kemudian bank akan melakukan analisa untuk memutuskan ditolak atau diterima kredit yang diajukan. Pihak bank juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli.

Bila disetujui, selanjutkan akan diarahkan ke akad jual beli. "Kalau untuk refinancing atau top up, prosesnya dinamakan akad kredit, jadi tidak ada jual beli di dalamnya," ungkapnya.

Namun bila kredit itu ditolak, Vina menyebut, calon pembeli dapat mengajukan ke bank lain.

Syarat hanya tinggal membayar biaya administrasi, provisi, dan asuransi sebesar 2-5 persen dari plafon yang diberikan.

5. Akad jual beli

Jika diterima, akad jual beli bisa dilangsungkan. Properti dapat mulai dipindah dari penjual ke pembeli. Dengan syarat baik penjual dan pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM