Jatim.GenPI.co - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram cryptocurrency atau mata uang digital.
Fatwa itu diputuskan melalui forum bahtsul masail NU Jawa Timur, Minggu (24/10).
Wakil Ketua PWMU Jawa Timur, KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, cryptocurrency tidak bisa jadi isntrumen untuk investasi.
Karena mata uang digital itu memiliki banyak aspek spekulasi dan tidak terukur.
"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," katanya, Kamis (28/10).
Ia menjelaskan, pembahasan bathsul masail melibatkan para kiai dan ahli hukum Islam. Hasil dalam pembahasan para ulama disebutkan bahwa cryptocurrency disebut tidak memenuhi unsur jual beli.
Jika melihat secara fikih, kata Fahrur Rozi, maka jual beli harus ada unsur kerelaan.
"Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
PWNU Jawa Timur akan terus melakukan penajaman terhadap kajian tentang fatwa tersebut. Mengingat cryptocurrency memiliki beberapa jenis.
"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar. Tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," jelasnya
Dirinya menambahkan, keputusan tersebut akan dicantumkan ke forum Muktaman PBNU di Lampung pada akhir 2021 nanti.
Untuk hasil kajian juga akan disampaikan ke pemerintah sebagai rekomendasi.
"Iya ini pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemrintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News