Buruh Ancam Mogok Kerja jika Gubernur Jawa Timur Nekat Teken UMP

18 November 2021 20:30

GenPI.co Jatim - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 naik hanya 1,2 persen.

Keputusan tersebut tampaknya belum membuat buruh Jawa Timur puas. Mereka pun berencana menggelar aksi mogok massal pada Desember 2021.

“Buruh Jatim mengancam mogok kerja serentak pada awal Desember 2021 mendatang,” ujar Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengutip dari Ngopibareng.id, Kamis (18/11).

BACA JUGA:  Tips Mengelola Keuangan dengan Gaji UMK Surabaya

Sebelumya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Diperkirakan kenaikan UMP Jawa Timur pada 2022 menyentuh angka 1,2 persen, atau sekitar Rp22.700.

BACA JUGA:  Ingin Gratisan dan Upah, Pria Ini Harus Berhadapan dengan Polisi

“Kenaikan UMP yang hanya 1,2 persen ini di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Artinya, upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun,” katanya.

Nuruddin mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak ikut menaikkan sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Penerapan UMP Jadi Tuntutan Buruh ke Gubernur Jawa Timur

Bagaimanapun, kata dia, Khofifah yang lebih tahu tentang daerah yang dipimpinnya.

“Artinya Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut,” kata dia.

Hitung-hitungan FSPMI, berdasarakan data yang dihimpun, harusnya kenaikan UMP sebesar 31 persen.

“Angka 13 persen tersebut didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 kuartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen,” bebernya.

Ia pun memastikan mogok kerja akan terjadi di Jawa Timur bila gubernur tetap menuruti SE menteri ketenagakerjaan.

Karena, menurutnya, Pemprov Jatim sempat berjanji akan mempertimbangkan kenaikan UMP yang dinilainya minim itu.

“Apabila Gubernur tetap menggunakan SE Menaker serta mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada tanggal 14 Oktober 2021, maka buruh akan melakukan mogok kerja massal,” tandasnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM